WhatsApp Icon

Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Purworejo Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah 2026

Humas BAZNAS Kabupaten Purworejo

26-02-2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Purworejo

Bagikan:URL telah tercopy
Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Purworejo Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah 2026 - Gambar Utama
Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Purworejo Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah 2026 - Gambar 2

Purworejo – Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Purworejo menghadiri rapat penentuan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta unsur terkait lainnya. Rapat dilaksanakan dil Aula Kementerian Agama Kabupaten Purworejo pada tanggal 26 Februari 2026. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten Purworejo dalam menunaikan kewajiban pada bulan Ramadan Tahun 2026.

Besaran Zakat Fitrah per orang adalah 1 Sha’(Takaran) dan dipersamakan minimal 2,7 Kg sesuai dengan beras/bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

  • Beras Premium: Rp14.700,- per kilogram
  • Beras Medium: Rp13.000,- per kilogram

Dari perhitungan tersebut, maka besaran zakat fitrah Tahun 2026 adalah:

? Zakat Fitrah Tahun 2026

  • Beras Premium: Rp39.690,- dibulatkan menjadi Rp40.000,- per jiwa
  • Beras Medium: Rp35.100,- dibulatkan menjadi Rp35.000,- per jiwa

Sedangkan untuk fidyah, disepakati sebesar:

  • Rp45.000,- per hari per jiwa (setara beras premium)
  • Rp35.000,- per hari per jiwa (setara beras medium)

Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Kemenag Kabupaten Purworejo, BAZNAS Kabupaten Purworejo, dan MUI Kabupaten Purworejo sebagai pedoman resmi bagi masyarakat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di pasaran.

“Dengan adanya surat edaran bersama ini, kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid, maupun langsung ke BAZNAS agar pendistribusian kepada para mustahik dapat dilakukan secara optimal sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Kemenag, BAZNAS, MUI, dan ormas Islam, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah Tahun 2026 di Kabupaten Purworejo dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat