BAZNAS Kabupaten Purworejo Perkuat Peran UPZ, Tegaskan Zakat sebagai Pengurang Pajak dan Dorong Mustahik Produktif
12/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Purworejo
Dokumentasi BAZNAS Kabupaten Purworejo
Purworejo – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Purworejo pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Graha Siola Purworejo. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), sekaligus mendorong optimalisasi peran UPZ dalam pemberdayaan mustahik secara produktif.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Ahmad Jainudin, SIP., MM serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, H. Mukhlis Abdillah, S.Ag., M.H , Ketua dan Wakil BAZNAS Kabupaten Purworejo bersama para pengurus dan pengelola UPZ dari berbagai instansi dan lembaga di wilayah Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kabupaten Purworejo memberikan motivasi sekaligus penekanan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menunaikan ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Purworejo. Menurutnya, pembayaran ZIS melalui lembaga resmi seperti BAZNAS tidak hanya menjamin tata kelola yang aman dan akuntabel, tetapi juga memastikan distribusi yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
“ASN sebagai bagian dari pelayan publik harus menjadi teladan dalam menunaikan kewajiban zakat dan berinfak. Melalui BAZNAS, pengelolaan ZIS lebih terstruktur, transparan, dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Purworejo,” tegasnya.
Sementara itu, materi penting terkait regulasi perpajakan disampaikan oleh perwakilan dari KPP Pratama Kebumen. Dalam paparannya dijelaskan bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan ini disambut antusias peserta karena memberikan pemahaman bahwa kewajiban zakat dan kewajiban pajak dapat berjalan sinergis dalam kerangka hukum nasional.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Sekretariat BAZNAS Kabupaten Purworejo, Eko Setello. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya transformasi pengelolaan zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif. Ia menyampaikan bahwa setiap UPZ minimal harus mengelola satu mustahik produktif sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberdayaan ekonomi umat.
“UPZ tidak hanya mengumpulkan dan menyalurkan, tetapi juga harus mulai membina. Minimal satu mustahik produktif yang benar-benar didampingi hingga mandiri. Selain itu, 50 persen dana yang dikelola oleh masing-masing UPZ dapat dimanfaatkan untuk program yang terukur dan berdampak, dengan tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada BAZNAS Kabupaten,” jelas Eko Setello.
Rakor ini juga menjadi forum evaluasi dan penguatan koordinasi antar-UPZ, sehingga pengelolaan ZIS di Kabupaten Purworejo semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Purworejo berharap terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan penghimpunan ZIS, memperluas edukasi tentang zakat sebagai pengurang pajak, serta memperkuat program pemberdayaan mustahik berbasis produktivitas.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Purworejo Hadir dalam Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV
Ekonomi Kuat, Iman Mantap: BAZNAS Kabupaten Purworejo Berdayakan UMKM Muallaf
BAZNAS Purworejo Serahkan SK UPZ dan Sosialisasikan Pengelolaan ZIS di Kecamatan Bayan
BAZNAS Kabupaten Purworejo Salurkan Tasharuf Zakat kepada Masyarakat Dhuafa di Tiga Wilayah
BAZNAS Kabupaten Purworejo dan Kemenag Kabupaten Purworejo Sinergi Tingkatkan Pelaporan dan Pendataan UPZ ZIS
BAZNAS Kabupaten Purworejo menerima Kunjungan Studi Referensi Program Balai Ternak dari BAZNAS Kabupaten Jepara

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
